KITAB SAFINATUN NAJA BAB BERSUCI
BAB II : “Thaharah”
(Pasal 1)
Adapun tanda-tanda balig seseorang ada tiga, yaitu:
1. Telah berumur 15 tahun bagi laki-laki atau perempuan.
2. Bermimpi (junub) terhadap laki-laki dan perempuan ketika telah berumur sembilan tahun.
3. Keluar darah haidh bagi perempuan sesudah berumur sembilan tahun.
(Pasal 2)
Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
1. Menggunakan tiga batu.
2. Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
3. Najis tersebut tidak/belum kering.
4. Najis tersebut tidak berpindah.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
6. Najis tersebut tidak mengenai daerah selain tempat keluarnya (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan).
7. Najis tersebut tidak terkena air .
8. Batu tersebut suci.
(Pasal 3)
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
1. Niat.
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan serta siku.
4. Menyapu sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki serta mata kaki.
6. Tertib.
(Pasal 4)
Niat adalah menyengaja suatu (perbuatan) berbarengan (bersamaan) dengan perbuatannya didalam hati. Adapun mengucapkan niat tersebut maka hukumnya sunnah, dan waktunya ketika pertama membasuh sebagian muka (ketika berwudhu).
Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota terhadap anggota yag lain (sebagaimana yang telah tersebut).
(Pasal 5)
Air terbagi kepada dua macam; Air yang sedikit dan air yang banyak.
Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Dan air yang banyak itu adalah yang sampai dua qullah atau lebih.
Air yang sedikit akan menjadi najis dengan sebab tertimpa najis kedalamnya, sekalipun tidak berubah sifatnya. Adapun air yang banyak maka tdak akan menjadi najis kecuali air tersebut telah berubah warna, rasa atau baunya.
(Pasal 6)
Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:
1. Memasukkan kemaluan (kepala dzakar) ke dalam farji (kemaluan) perempuan.
2. Keluar air mani.
3. Mati.
4. Keluar darah haidh [datang bulan].
5. Keluar darah nifas [darah yang keluar setelah melahirkan].
6. Melahirkan.
(Pasal 7)
Fardhu–fardhu (rukun) mandi yang diwajibkan ada dua perkara, yaitu:
1. Niat mandi wajib.
2. Menyampaikan air ke seluruh tubuh dengan sempurna.
(Pasal 8)
Syarat-syarat Wudhu` ada sepuluh, yaitu:
1. Islam.
2. Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
3. Suci dari haidh dan nifas.
4. Terlepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit (jam, cincin, atau pewarna kuku)
5. Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air.
6. Mengetahui bahwa hukum wudhu` tersebut adalah wajib.
7. Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu` hukumnya sunnah (tidak wajib).
8. Menggunakan air yang suci dan mensucikan.
9. Masuk waktu sholat yang dikerjakan.*
10. Muwalat.*
*Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats .
(Pasal 9)
Yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:
1. Apa bila keluar sesuatu dari salah satu kemaluan seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.
2. Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut
3. Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim* baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll.
*”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
4. Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.
(Pasal 10)
Larangan bagi orang yang berhadats kecil (tidak mempunyai wudhu) ada empat, yaitu:
1. Shalat, fardhu maupun sunnah.
2. Tawaf (keliling ka`bah tujuh kali).
3. Menyentuh al-Qur`an.
4. Membawa al-Qur'an.
Larangan bagi orang yang berhadats besar (junub) ada enam, yaitu:
1. Shalat.
2. Tawaf.
3. Menyentuh al-Qur`an.
4. Membawa al-Qur'an.
5. I`tikaf (berdiam di masjid).
6. Membaca al-Qur`an.
Larangan bagi perempuan yang sedang haidh ada sepuluh, yaitu:
1. Shalat.
2. Tawaf.
3. Menyentuh al-Qur`an.
4. Membawa al-Qur'an.
5. I’tikaf di masjid.
6. Membaca al-Qur`an.
7. Puasa
8. Talak/cerai, karena itu, di larang suami menceraikan isterinya dalam keadaan haidh.
9. Lewat di dalam masjid jika ia takut akan mengotori masjid tersebut.
10. Bersenang – senang dengan isteri di antara pusar dan lutut.
(Pasal 11)
Sebab-sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
1. Tidak ada air untuk berwudhu`.
2. Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3. Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum binatang yang muhtaram (dimuliakan).
Adapun selain binatang yang muhtaram (dimuliakan) ada enam macam, yaitu:
1. Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2. kafir Harbiy (yang boleh di bunuh).
3. Murtad.
4. Penzina muhsan (orang yang sudah pernah merasakan hubungan yang halal).
5. Anjing liar.
6. Babi.
(Pasal 12)
Syarat-syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
1. Bertayammum dengan debu/tanah.
2. Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3. Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
4. Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5. Menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.
6. Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing-masing (terpisah).
7. Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
8. Berhati-hati dan bersungguh-sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9. Masuk waktu shalat fardhu tersebut, sebelum tayammum.
10. Bertayammum tiap kali shalat fardhu tiba (tayamum hanya untuk 1x shalat fardhu).
(Pasal 13)
Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:
1. Memindah debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.
(Pasal 14)
Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Menyangka ada air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.
(Pasal 15)
Perkara yang menjadi suci dari yang asalnya najis ada tiga, yaitu:
1. Khamar (air yang diperah dari anggur) apabila telah menjadi cuka dengan sendirinya.
2. Kulit binatang yang disamak.
3. Hewan yang timbulnya dari najis.
(Pasal 16)
Macam macam najis ada tiga, yaitu:
1. Najis besar (Mughallazah), yaitu Anjing, Babi atau yang lahir dari salah satunya.
2. Najis ringan (Mukhaffafah), yaitu air kencing bayi laki-laki yang tidak makan selain susu dari ibunya, dan umurnya belum sampai dua tahun.
3. Najis sedang (Mutawassithah), yaitu semua najis selain dua yang diatas.
(Pasal 17)
Cara menyucikan najis-najis:
1. Najis besar (Mughallazoh), menyucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang ‘ayin (benda) yang najis.
2. Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air.
3. Najis sedang (Mutawassithoh) terbagi dua bagian, yaitu:
a. 'Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada.
b. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
(Pasal 18)
1. Darah haid yang keluar paling sedikit sehari semalam, namun pada umumnya selama enam atau tujuh hari, dan tidak akan lebih dari 15 hari.
2. Paling sedikit masa suci antara dua haid adalah 15 hari, namun pada umumnya 24 atau 23 hari, dan tidak terbatas untuk masa sucinya.
3. Paling sedikit masa nifas adalah sekejap, pada umumnya 40 hari, dan tidak akan melebihi dari 60 hari.
والله أعلم بالصواب
Komentar
Posting Komentar